Rabu, 11 September 2019

Menkumham Masih Pelajari Draft Revisi UU KPK

Pemerintah masih membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direvisi. Pemerintah akan menunggu pembahasan bersama DPR RI yakni Komisi III.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly usai acara pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK) di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Yasonna tidak menjelaskan secara lebih detail terkait setuju atau tidaknya dengan draft revisi UU KPK, karena harus melalui pembahasan terlebih dahulu bersama DPR.
"Kalau pemerintah pasti membahas dulu kan, ada tim yang sedang membahas," kata Yasonna.
Sementara terkait pembahasan RUU KPK perkembangan sudah sejauh mana, Yasonna mengaku belum menerima laporan dari tim Kemenkumham yang tengah membahasnya. Politisi PDIP belum bisa menjelaskan hasilnya seperti apa, karena khawatir takut disalahkan oleh publik atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Pembahasan) ya belum saya panggil laporannya seperti apa. Kita lihat dulu lah, nanti aku bilang sesuatu, belum pas juga," ujar Yasonna.
Diketahui, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Sebelumnya Yasonna mengatakan bahwa Jokowi belum mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR. Sebab Pemerintah, dikatakan dia, akan terlebih dahulu membaca draft revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.

Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar